8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung, Kata Polisi Faktor Alpa

infojateng.id - 23 Oktober 2020
8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung, Kata Polisi Faktor Alpa
 - ()
Penulis
|
Editor


JAKARTA-Akhirnya polisi mengungkap peristiwa dibalik kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai terangka dalam peristiwa tersebut.

“Total ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Kedelapan tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP. Adapun ancamannya adalah lima tahun penjara. Sayangnya, Argo tidak merinci identitas para pelaku tersebut. Serta tidak menjelaskan lebih detail apakah delapan orang tersangka itu langsung ditahan atau tidak. “Nanti dijelaskan Pak Dir Tipidum,” kata Argo.

Sebelumnya, kebakaran Gedung Utama Kejakgung terjadi pada tanggal 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan si jago merah di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut. Namun api baru bisa dipadamkan pada keesokan harinya setelah sekitar 11 jam berkobar.

Kemudian Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mulai melakukan olah tempat kejadian perkara di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta pada Senin (24/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara khusus terutama lantai enam gedung utama Kejagung sebagai tempat awal munculnya titik api.

Hasil dari penyelidikan, ditemukan fakta bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka. Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejagung dan menjalar ke ruang lain dengan cepat yang mengakibatkan kebakaran hebat.

Menjalarnya api dengan cepat juga diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Ditambah kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti lantai parkit, gypsum, panel HPL serta bahan mudah terbakar lainnya

Selanjutnya pada tanggal tanggal 21 Oktober 2020 Polri bersama Kejagung menggelar ekspose. Hasilnya memastikan bahwa dalam kasus kebarakaran tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Penyelidik tidak menemukan adanya bukt-bukti terkait sabotase, pun rencana jahat untuk membakar gedung utama Kejakgung.

“Nggak ada, jadi itu karena kealpaan, (Pasal) 188 (KUHP). Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan,” Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum), Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri. (IJH)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Kebijakan Gubernur Luthfi Tekan Angka Putus Sekolah, 72.460 Siswa Miskin di Jateng Bisa Sekolah Gratis

Kebijakan Gubernur Luthfi Tekan Angka Putus Sekolah, 72.460 Siswa Miskin di Jateng Bisa Sekolah Gratis

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pendidikan
Berkat Program Sekolah Kemitraan Ahmad Luthfi, Arsad Kembali Sekolah Gratis di SMA Muhammadiyah Sumowono

Berkat Program Sekolah Kemitraan Ahmad Luthfi, Arsad Kembali Sekolah Gratis di SMA Muhammadiyah Sumowono

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pendidikan
Persijap Jepara Resmi Pinjam Gelandang Muda Adzikry Fadillah

Persijap Jepara Resmi Pinjam Gelandang Muda Adzikry Fadillah

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Koperasi Desa Merah Putih Jateng Serap 68 Ribu Tenaga Kerja, Tekan Angka Kemiskinan

Koperasi Desa Merah Putih Jateng Serap 68 Ribu Tenaga Kerja, Tekan Angka Kemiskinan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus
Jepara Jadi Tuan Rumah Seri Pembuka Aquabike Championship 2025, Hadirkan Aksi Spektakuler Rider Nasional & Internasional

Jepara Jadi Tuan Rumah Seri Pembuka Aquabike Championship 2025, Hadirkan Aksi Spektakuler Rider Nasional & Internasional

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Koperasi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan Mengeliat Kembali

Koperasi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan Mengeliat Kembali

Info Jateng   Pemerintahan   Sudut Pandang
TPS 3R Kalipucang Jadi Percontohan Menuju Batang Kota Industri Bersih

TPS 3R Kalipucang Jadi Percontohan Menuju Batang Kota Industri Bersih

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Sekda Jateng Dorong Kelestarian Alam di Kawasan Geopark

Sekda Jateng Dorong Kelestarian Alam di Kawasan Geopark

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
PLTU Batang Dukung Larung Sesaji Nelayan Roban

PLTU Batang Dukung Larung Sesaji Nelayan Roban

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Seni & Budaya
Rembang Siap Tindaklanjuti Arahan Ketua Umum Dekranas untuk Dukung Perajin Lokal

Rembang Siap Tindaklanjuti Arahan Ketua Umum Dekranas untuk Dukung Perajin Lokal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemprov Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Menteri Agama Usulkan Inovasi Baru

Pemprov Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Menteri Agama Usulkan Inovasi Baru

Info Jateng   Laporan Khusus
Bupati Faiz Siap Hadapi Gugatan Pemilik Kafe dan Karaoke yang Dibongkar di Pantai Sigandu

Bupati Faiz Siap Hadapi Gugatan Pemilik Kafe dan Karaoke yang Dibongkar di Pantai Sigandu

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Buka Kejuaraan Paralayang, Bupati Batang: Sebagai Seleksi Para Atlet Nasional

Buka Kejuaraan Paralayang, Bupati Batang: Sebagai Seleksi Para Atlet Nasional

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Olahraga
Tertib Laporan, Suyitno Wakili Rembang Lomba Inseminasi Buatan Tingkat Provinsi Jateng

Tertib Laporan, Suyitno Wakili Rembang Lomba Inseminasi Buatan Tingkat Provinsi Jateng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Antisipasi Ekonomi Trump Effect, Ini Langkah yang Disiapkan Gubernur Jateng

Antisipasi Ekonomi Trump Effect, Ini Langkah yang Disiapkan Gubernur Jateng

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Ranperda Disepakati Dewan, Pembangunan Pelabuhan Masuk RPJMD Jepara 2025–2029

Ranperda Disepakati Dewan, Pembangunan Pelabuhan Masuk RPJMD Jepara 2025–2029

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Kopdes Merah Putih di Jepara Dipertemukan dengan 2 BUMN

Kopdes Merah Putih di Jepara Dipertemukan dengan 2 BUMN

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Lantik 183 Pejabat Fungsional, Wagub Jateng: Jadilah PNS Berakhlak

Lantik 183 Pejabat Fungsional, Wagub Jateng: Jadilah PNS Berakhlak

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Gubernur Jateng Sederhanakan Struktur OPD tapi Kaya Fungsi

Gubernur Jateng Sederhanakan Struktur OPD tapi Kaya Fungsi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Dibekali Keterampilan Merias Diri, Indah Sumarno Minta Ibu DWP Jangan Hanya Berdandan saat Kondangan

Dibekali Keterampilan Merias Diri, Indah Sumarno Minta Ibu DWP Jangan Hanya Berdandan saat Kondangan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Close Ads X