Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Jepara Gelar Sidang Bagi Pelanggar Tipiring

infojateng.id - 21 September 2024
Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Jepara Gelar Sidang Bagi Pelanggar Tipiring
Hakim Yuristi Laprimoni memimpin jalannya sidang tipiring dengan Panitera pengganti Wisnu Prabawa Hadi yang berlangsung pada di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (20/9/2024). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan barang bukti berupa 3 botol Anggur kolesom dan 2 botol Bir Angker.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Hakim Yuristi Laprimoni memimpin jalannya sidang tipiring dengan Panitera pengganti Wisnu Prabawa Hadi yang berlangsung pada di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (20/9/2024).

Dalam sidang ditempat tindak pidana ringan kali ini ada 1 (satu) orang terdakwa yang mengikuti sidang, yakni terdakwa S (60), dimana ia didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 15 hari.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Jepara untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Iptu Dwi Prayitna juga menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.

“Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkasnya.




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

KCC Glass dan Wafin Manufacturing Resmi Beroperasi di KIT Batang

KCC Glass dan Wafin Manufacturing Resmi Beroperasi di KIT Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Kabupaten Batang Raih Apresiasi IPS Predikat Baik dari BPS RI

Kabupaten Batang Raih Apresiasi IPS Predikat Baik dari BPS RI

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Lebih Dekat dengan Sri Rahayu, Loyalis Banteng di Dapil Jawa Timur VI

Lebih Dekat dengan Sri Rahayu, Loyalis Banteng di Dapil Jawa Timur VI

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus   Politik
Kunjungan Kerja di Jepara, Wamentan RI Serahkan Bantuan Alat Pertanian

Kunjungan Kerja di Jepara, Wamentan RI Serahkan Bantuan Alat Pertanian

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tidak Netral dalam Pilkada 2024, ASN di Batang Bakal Terancam Pidana

Tidak Netral dalam Pilkada 2024, ASN di Batang Bakal Terancam Pidana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemilu
Bantuan Relokasi Rumah Disambut Bahagia Warga Terdampak Rob di Kabupaten Pekalongan

Bantuan Relokasi Rumah Disambut Bahagia Warga Terdampak Rob di Kabupaten Pekalongan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, SDN 4 Jambu Jadi Inspirasi SD dan SMP di Jepara

Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, SDN 4 Jambu Jadi Inspirasi SD dan SMP di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Terdampak Rob, 98 KK di Kabupaten Pekalongan Dapat Bantuan Rumah Gratis

Terdampak Rob, 98 KK di Kabupaten Pekalongan Dapat Bantuan Rumah Gratis

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Literasi Digital Diperkuat, Netralitas ASN Terus Dijaga

Literasi Digital Diperkuat, Netralitas ASN Terus Dijaga

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Seminar Kebangsaan, Nana Ajak Mahasiswa Aktif Sosialisasikan Pilkada Serentak

Seminar Kebangsaan, Nana Ajak Mahasiswa Aktif Sosialisasikan Pilkada Serentak

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Politik
Awal Oktober 2024, Harga Kebutuhan Pokok di Purbalingga Stabil

Awal Oktober 2024, Harga Kebutuhan Pokok di Purbalingga Stabil

Ekonomi   Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Blusukan ke TPI Sarang, Mbak Vivit Disambut Satu Jari Para Nelayan

Blusukan ke TPI Sarang, Mbak Vivit Disambut Satu Jari Para Nelayan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Politik
ASN Jawa Tengah Didorong Miliki Etika di Ruang Digital

ASN Jawa Tengah Didorong Miliki Etika di Ruang Digital

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Rekrutmen PPPK Jateng 2024 Dimulai, Begini Tahapannya

Rekrutmen PPPK Jateng 2024 Dimulai, Begini Tahapannya

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Berikut Jadwal dan Kuota Pengadaan PPPK Kabupaten Batang Tahun 2024

Berikut Jadwal dan Kuota Pengadaan PPPK Kabupaten Batang Tahun 2024

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Belasan Desa di Pecangaan Laksanakan Uji Konsekuensi Informasi Publik

Belasan Desa di Pecangaan Laksanakan Uji Konsekuensi Informasi Publik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Drama Politik di Dapil Jatim VI: Pulung Agustianto Unggul, Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur Digantikan Romy Soekarno

Drama Politik di Dapil Jatim VI: Pulung Agustianto Unggul, Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur Digantikan Romy Soekarno

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus   Politik
Kembangkan Kompetensi, Muslimat NU Batang Siap Hadapi Industrialisasi

Kembangkan Kompetensi, Muslimat NU Batang Siap Hadapi Industrialisasi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Inflasi Kabupaten Rembang pada September Rendah

Inflasi Kabupaten Rembang pada September Rendah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Shinta Ajak Masyarakat Kunjungi Paviliun Jateng di Inacraft 2024

Shinta Ajak Masyarakat Kunjungi Paviliun Jateng di Inacraft 2024

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus
Close Ads X