Blora, infojateng.id – Jadwal KPU dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Namun hingga lima hari jelang kampanye dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur menyampaikan pentingnya segera dilakukan penetapan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Lima hari lagi sudah masuk kampanye, peraturan yang mengatur tempat yang diperbolehkan kampanye, kemudian juga lokasi untuk pemasangan APK belum ada, kami minta KPU segera tetapkan,” tegas Irfan, Sabtu (21/9/2024).
Irfan menambahkan, kampanye adalah tahapan yang memiliki kerawanan tinggi, karena pelanggaran pemilihan berpotensi meningkat dalam tahapan yang melibatkan dan mengundang masyarakat luas.
“Potensi terjadi pelanggaran dapat terjadi dalam tahapan ini (kampanye), jika peraturan belum ada akan menambah konflik pastinya,” tuturnya.
“Kami berharap ini segera dipastikan, sehingga ada kepastian hukum. Kemudian waktu sosialisasinya akan maksimal dan berikutnya tidak ada pihak yang akan dirugikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto mengatakan penentuan lokasi kampanye masih nunggu Surat Keputusan (SK) Bupati dan KPU.
“Nunggu SK Bupati dan KPU,” ucapnya singkat, ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2024). (eko/redaksi)