Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.
Bantuan diberikan kepada 3.170 penerima yang berasal dari usulan 45 pabrik rokok dan petani tembakau yang ada di Kabupaten Jepara.
Penyerahan secara simbolis diberikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, kepada perwakilan buruh rokok di PR Indo Jaya Tobacco Kabupaten Jepara, Senin (23/9/2024).
Acara itu juga dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan, bahwa pemerintah daerah wajib memberikan bantuan ekonomi untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, salah satunya adalah melalui penyaluran BLT yang berasal dari DBHCHT.
Adapun besarnya 50 persen dari total alokasi penerimaan DBHCHT yang diterima pemerintah daerah.
“Saya berharap, BLT DBHCHT ini bisa dimanfatkan dengan baik karena untuk kesejahteraan masyarakat, dan untuk hal-hal produktif. Misalnya biaya pendidikan, ditabung, atau tambahan modal usaha,” kata Edy.
Dikatakannya, total yang diterima per orang adalah Rp1,2 juta. Rinciannya, 4 bulan bantuan diberikan dalam sekali penyaluran dengan hitungan Rp300 ribu per bulannya.
Terkait pemanfaatan dana cukai rokok, imbuh dia, DBHCHT juga bermanfaat bagi masyarakat secara langsung.
Seperti program pembangunan Bidang Kesehatan untuk penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan Puskesmas, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin serta, pelayanan kesehatan untuk mendukung penurunan angka prevalensi stunting.
Selain itu, Pj bupati juga berpesan kepada semua masyarakat untuk ikut berpartisipasi menyukseskan gerakan pemberantasan rokok illegal.
Rokok ilegal memiliki ciri-ciri tanpa dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai tapi palsu atau bekas dan tidak sesuai peruntukannya. (eko/redaksi)