Jepara, infojateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pesta demokrasi.
Ia menegaskan, ASN dilarang terlibat dalam dukungan kepada calon tertentu.
Penegasan mengemuka dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Jepara, di Pendopo Kartini, Senin (23/9/2024).
“Sudah jelas, aturan-aturan di undang-undang maupun dalam keputusan bersama, melarang ASN berpihak kepada calon mana pun,” ujar Edy Supriyanta.
Lebih lanjut, di hadapan sejumlah pejabat teras di Kabupaten Jepara, Edy menekankan Jepara termasuk daerah rawan sedang berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024.
Tak ingin terlena dengan itu, ia meminta camat segera mengumpulkan kepala desa dan perangkatnya.
Bupati ingin mereka menerima arahan mengenai netralitas demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Terima kasih kepada semuanya yang sudah membantu turut berkontribusi menjaga Jepara kondusif,” tuturnya.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung netralitas ASN untuk Pilkada 2024.
DPRD, kata dia, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu.
“Dalam hal ini, DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran,” terang Agus.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD aktif memantau pelaksanaan netralitas ASN. Agus menekankan bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh politik demi menjaga integritas pemilu.
Selain itu, legislatif juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp57 miliar untuk mendukung penyelenggaraan pilkada.
“Kami sangat mengharapkan netralitas ASN itu benar-benar bisa dijalankan,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan pentingnya profesionalisme di tengah potensi tekanan politik.
Ia menyoroti, jumlah ASN yang mencapai lebih dari 8 ribu orang, belum termasuk keluarga, yang menjadi perhatian partai politik selama pesta demokrasi.
“Kami sudah mulai melihat indikasi pihak yang berafiliasi dengan salah satu calon,” terang sekda.
Sekda menegaskan, fungsi ASN adalah memberikan pelayanan publik. Sehingga mereka harus meninggalkan praktik-praktik lama dan tetap berada pada posisi netral.
Ia menggarisbawahi bahwa siapa pun yang terpilih dalam pilkada, ASN akan terus menjalankan tugas pelayanan publik sesuai visi dan misi bupati terpilih.
Dia juga mendorong jajarannya untuk berpegang pada profesionalisme, dan tidak takut terhadap tekanan politik.
“Semua kebijakan yang diambil harus berdasarkan prosedur. Tetap tenang dan bersikap profesional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda juga mencatat arahan dari Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan ASN menghadiri kampanye dengan sikap pasif.
Namun, ia pribadi menyarankan agar tidak melakukannya, kecuali bagi petugas yang ditugaskan.
“Jangan sampai ASN terseret dalam dukungan politik, terutama dengan foto yang dapat diartikan sebagai dukungan,” tegas sekda.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menambahkan bahwa Polres Jepara telah melaksanakan operasi Mantap Praja Candi untuk mengamankan Pilkada 2024.
Kriteria keberhasilan pilkada, menurut Wahyu, adalah situasi yang aman, partisipasi tinggi, dan tidak terjadi konflik.
Dia mengantisipasi potensi gesekan antar-pendukung dan kampanye hitam yang dapat memicu konflik di masyarakat.
Termasuk menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk menciptakan suasana yang damai.
“Tentunya kita melaksanakan kegiatan preemtif, mulai dengan edukasi, pencegahan maupun penegakan hukum nantinya apabila terjadi suatu pelanggaran,” ujar Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm. Khoirul Cahyadi, menekankan pentingnya netralitas ASN untuk mendukung keamanan pilkada.
Meskipun TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih, ia menyatakan bahwa mereka berkomitmen menciptakan suasana aman dan damai.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik, dapat merusak profesionalisme dan pelayanan publik.
“Dampak pelanggaran netralitas mencakup diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan, potensi konflik kepentingan, dan hilangnya sikap profesionalisme,” ujar Khoirul.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh, mengingatkan bahwa tindakan yang mengarah pada keberpihakan dapat dianggap sebagai pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Mobilisasi ASN, termasuk aktivitas di media sosial dan foto bersama, sebaiknya dihindari untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
“Apa pun bentuk ucapan dan tindakan kita yang mengarah keberpihakan itu pasti akan ada tendensi terhadap pelanggaran dalam sebuah pidana Pemilu, baik terkait kode etik maupun disiplin,” ungkap Erven.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara melalui Kepala Seksi Intelijen Juniardi Widraswara, turut menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dapat berujung pada sanksi pidana.
Sesuai dengan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mereka yang terlibat dalam kampanye bisa dijatuhi hukuman penjara satu tahun atau denda Rp20 juta.
Juniardi mengingatkan agar para ASN sadar dan berhati-hati, baik dalam mengemukakan pendapat maupun dalam menerima ajakan tertentu.
“Jadi kita harus sepakat, mengerti, sadar ada bedanya antara sengaja ataupun lalai,” tandas Juniardi.
Sementara itu, Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, menginformasikan tahapan pilkada telah memasuki pembentukan KPPS dengan 1.743 TPS di 16 kecamatan. Dibutuhkan 12.201 anggota KPPS untuk melayani 919.276 pemilih.
Masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November, dengan tiga debat pasangan calon yang akan difasilitasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat Jepara agar datang ke TPS pada 27 November untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas Ris Andy.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap pesta demokrasi.
Tren pelanggaran netralitas yang terjadi sejak 2017 menunjukkan adanya penurunan dalam kepatuhan pada 2019, meskipun sebelumnya cukup tinggi.
Menjelang Pilkada 2024, ia berharap kondisi tidak memburuk. Surat edaran dari pemerintah daerah juga mendukung upaya ini.
“Terima kasih Bapak Pj bupati, Jepara adalah bagian dari yang mengeluarkan surat edaran kedua dari 35 kabupaten dan kota terkait netralitas ASN tertanggal 8 Agustus 2023,” tutur Sujiantoko.
Dijelaskannya, Bawaslu tidak hanya menunggu laporan dalam menjalankan tugas pengawasan. Proses pengawasan tetap dilakukan berdasarkan pengamatan dan informasi yang diperoleh.
Jika ada informasi awal, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran dan klasifikasi terkait netralitas ASN.
Keputusan dan kebijakan tidak diambil sepihak, setiap langkah akan melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Sebagaimana di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, kita juga punya tugas untuk melakukan pengawasan terhadap ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa,” ungkapnya. (eko/redaksi)