Jepara, infojateng.id – Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Jepara Berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan kepada tiga anak dibawah umur.
Mereka ditangkap lantaran telah merampas handphone milik tiga anak dibawah umur yang merupakan warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan bermula saat para pelaku mengamen dan bertemu dengan korban di lampu merah perempatan Batealit pada Kamis 19 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M. Andi Rochman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).
“Awalnya pelaku AD dan AF sedang mengamen di perempatan batealit. Keduanya bertemu dengan ketiga korban yaitu AM, AU, dan AR warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara,” ujar Yorisa.
Kemudian kedua pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Desa Lebak. Ketiga korban pun menuruti permintaan pelaku.
“Setelah itu kedua pelaku di antar menggunakan dua kendaraan bermotor berboncengan menuju Desa Lebak,” terangnya.
Sesampainya di tempat yang sepi pelaku memiliki niat untuk memiliki handphone yang dibawa ketiga korban.
“Pelaku mengancam dengan berkata HP mu gowo rene nek rak mok kek ne tak keprol (HP kamu bawa sini kalau tidak saya pukul),” ungkapnya.
Mendapatkan ancaman tersebut para korban tidak bisa berbuat apa-apa. Lantas pelaku AF langsung mengambil handphone milik ketiga korban.
Lebih lanjut Yorisa mengatakan, setelah mengambil handphone milik korban, pelaku AF berbicara kepada para korban jika handphonenya minta dikembalikan harus bertarung satu lawan satu dengan pelaku.
“Pelaku berkata kepada korban, nek kepengen HP mu balik ayo fighter siji lawan siji kowe karo aku (kalau ingin HP mu kembali ayo bertarung satu lawan satu kamu sama aku. Korban pun menjawab tidak mau,” kata Yorisa.
Seusai mengusai handphone para korban, pelaku meminta salah satu korban untuk diantarkan ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Pelaku minta diantar ke perempatan Gotri. Sedangkan ke 2 korban dan saksi di tinggal di Desa Lebak,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, salah satu dari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku.
“Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Jepara akhirnya berhasil melakukan penangkapan para pelaku tepatnya di wilayah Kabupaten Batang beserta dengan barang buktinya berupa tiga buah Handphone dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terjerat tindak Pidana Perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eko/redaksi)