Jepara, infojateng.id – Pria berinisial NG (42) dibekuk aparat kepolisian usai mencuri emas milik tetangganya sendiri R (46), seorang janda yang tinggal seorang diri di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa NG nekat mencuri saat mengejar burung yang sedang terbang sampai dirumah korban.
“Kejadian itu semula pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saat NG sedang mengejar burung yang terbang sampai ke rumah korban,” kata Yorisa.
Saat pelaku sampai di rumah korban, NG melihat korban yang memakai kalung emas.
“Niat pelaku NG mengambil kalung emas milik korban secara paksa karena korban merupakan seorang janda yang tinggal sendirian dan kondisi fisiknya yang tidak begitu sehat serta pendengarannya agak berkurang,” ungkap AKP Yorisa.
Yorisa mengatakan, karena ada perlawanan dari korban, akhirnya pelaku membenturkan kepala korban ke lantai dan dinding rumah.
“Karena ada perlawanan dari korban, pelaku membenturkan kepala korban sebanyak empat kali ke depan dan belakang mengenai lantai dan dinding rumah korban hingga pelaku kabur melarikan diri,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, korban kemudian berobat ke salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Mayong dan meminta salah satu tetangganya untuk melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mayong.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Jepara dan Polsek Mayong akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah, kami melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta dengan barang bukti lengkap berupa 1 buah kalung emas sembilan karat dengan berat 3,95 gram dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terjerat tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (eko/redaksi)