Kota Pekalongan, infojateng.id – Terhitung Juni-September 2024, sebanyak 681 bidang tanah di Kota Pekalongan telah bersertifikat elektronik.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan, Joko Wiyono menjelaskan, 681 bidang tanah itu terdiri dari 650 bidang tanah hak milik masyarakat, 17 bidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), 8 bidang tanah dengan hak pakai, 6 bidang tanah wakaf.
Menurutnya, sertifikat elektronik tersebut sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru, yang menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan.
“Sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2024 ini, kami fokus untuk memberikan peningkatan layanan elektronik khususnya penerbitan sertifikat elektronik,” ucap Joko, pada Apel Peringatan Hantaru ke-64 Tahun 2024, di Halaman Kantor BPN setempat, baru-baru ini.
Lebih lanjut, pihaknya terus mendorong seluruh sertifikat di Kota Pekalongan bisa alih media dari sertifikat konvensional, berupa dokumen kertas, menjadi sertifikat elektronik.
Joko menambahkan, sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah, serta mempermudah pengelolaan data.
Sertifikat elektronik secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.
“Untuk sertifikat elektronik, yang pasti dari segi keamanan lebih terjamin dan lebih mudah disimpan masyarakat,” pungkasnya. (eko/redaksi)