Jepara, infojateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Samapta kembali mengamankan belasan botol miras (minuman keras) berbagai jenis dan merek.
Belasan botol miras tersebut berhasil diamankan dari warung-warung yang berada di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Minggu (29/9/2024) malam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna selaku Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja Candi 2024-2025 mengatakan, bahwa menjelang Pilkada 2024, Polres Jepara melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Salah satunya adalah melalui kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) dengan melakukan razia miras.
“Di wilayah Kecamatan Tahunan, kita amankan 12 botol miras berbagai jenis dan merek,” ujar Iptu Dwi Prayitna saat ditemui di Mapolres Jepara, Senin (30/9/2024).
Adapun perincian miras yang diamankan meliputi 3 botol kecil Anggur Kolesom, 3 botol kecil bir Anker, 5 botol kecil Arak Bali dan 1 botol kecil Anggur Merah.
Iptu Dwi menambahkan, operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran minuman keras, demi terwujudnya situasi yang aman, damai dan sejuk terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar November mendatang.
Menurutnya, miras bisa menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak pidana, dimana jika seseorang sudah mabuk miras maka emosionalnya sulit untuk dikendalikan, dan mudah sekali terpancing amarah.
“Salah satu penyebab konflik atau tawuran adalah miras, jika sudah mabuk miras, maka ada gesekan sedikit saja akan mudah terbakar emosinya,” ungkapnya.
Selain itu, Iptu Dwi juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat bisa melapor melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya. (eko/redaksi)