Jepara, infojateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Tahun 2024.
Keputusan ini diambil menyusul belum terpenuhinya jumlah pendaftar yang ditargetkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga hari terakhir pendaftaran sebelumnya, yakni Sabtu (28/9/2024), jumlah pendaftar PTPS di Jepara baru mencapai 2.268 orang. Angka ini belum memenuhi dua kali lipat jumlah kebutuhan yang seharusnya 3.486 orang.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
“Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat dari kebutuhan setiap desa/kelurahan,” ujar Sujiantoko
Dia menambahkan, persyaratan usia pendaftar juga sedikit dilonggarkan dalam masa perpanjangan ini.
“Kami membuka peluang bagi warga Jepara berusia 17 tahun untuk mendaftar sebagai PTPS,” imbuhnya.
Dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, sebanyak 15 kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS.
“Hanya Kecamatan Nalumsari yang tidak melakukan perpanjangan karena kebutuhan pengawas sudah terpenuhi,” ujarnya.
Adapun rincian kecamatan yang melakukan perpanjangan dan jumlah desa yang masih membutuhkan pengawas TPS adalah Bangsri, Batealit, Tahunan, Pakis Aji, Kalinyamatan, Mlonggo, Pecangaan, Kembang, Mayong, Jepara.
Semua desa melakukan perpanjangan yakni Keling; 11 desa, kecuali Desa Watuaji, Karimunjawa; 2 desa (Desa Karimun dan Kemujan), Donorojo; 7 desa, kecuali Desa Banyumanis, Kedung; 17 desa, kecuali Desa Tanggul Tlare dan Welahan; 9 desa melakukan perpanjangan.
Masyarakat Kabupaten Jepara dapat memantau informasi terkait jumlah pendaftar dan kebutuhan tambahan PTPS di masing-masing kecamatan melalui akun media sosial Panwas Kecamatan.
Pengumuman resmi mengenai perpanjangan pendaftaran ini akan disebarluaskan mulai Minggu 29 September hingga 1 Oktober 2024.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui media sosial Panwas Kecamatan. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui persyaratan lengkap dan prosedur pendaftaran,” ajak Sujiantoko. (eko/redaksi)