Klaten, infojateng.id – Polsek Delanggu berhasil menyita minuman keras (miras) jenis ciu dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Delanggu, Klaten, Senin (30/9/2024) malam. Operasi tersebut berlangsung mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang warga inisial E (40), yang menyimpan sepuluh botol miras berukuran 1,5 liter di rumahnya Segaran, Delanggu.
Warga tersebut berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan penduduk setempat.
Miras tersebut langsung disita oleh petugas sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya,” ujar Iptu Nyoto selaku Kasihumas Polres Klaten.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat turut serta menjaga situasi di Kabupaten Klaten agar tetap kondusif.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat jika mengetahui adanya gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Dijelaskannya, tujuan operasi ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Delanggu, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya rawan peningkatan kasus penyakit masyarakat (pekat).
Operasi Pekat yang dilakukan oleh Polsek Delanggu ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi warga,” tambahnya. (eko/redaksi)