Jepara, infojateng.id – Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi memasuki masa purna tugas mulai 1 Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, terdapat 2 tenaga struktural, 19 tenaga pendidik, 2 tenaga kesehatan, 3 tenaga fungsional tertentu, dan 1 tenaga fungsional umum.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada para pegawai tersebut.
Penyerahan SK pensiun dilaksanakan di Gedung Shima, kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Selasa (1/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Prasetija, perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, serta perwakilan dari Bank Jateng.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Edy Supriyanta menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas pengabdian para PNS selama bertugas.
“Terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama lebih dari 30 tahun. Tidak lama lagi, saya juga akan menyusul bapak dan ibu memasuki masa pensiun,” ucap Edy.
Ia juga memuji semangat para ASN yang meskipun telah memasuki masa purna, masih memiliki semangat untuk terus berkontribusi dalam membangun Kabupaten Jepara.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan para pensiunan untuk merencanakan masa depan mereka dengan baik, termasuk mempertimbangkan usaha atau membuka warung sebagai salah satu pilihan aktivitas di masa pensiun.
“Pemkab Jepara, melalui Bank Jateng, siap membantu bapak ibu dalam merencanakan masa tua. Kami memfasilitasi hal itu agar masa pensiun tetap produktif,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan, terutama di usia lanjut.
“Memasuki masa pensiun, kita harus lebih bijak dalam menjaga kesehatan. Ada empat jenis makanan yang perlu dihindari; nasi putih yang berlebihan, gula pasir, makanan bertepung, dan garam. Karena kita sama-sama sudah berumur, kita harus saling menjaga,” pesannya.
Pj bupati juga menyarankan agar para pensiunan membiasakan berjalan kaki setiap hari selama 15-30 menit, memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan, serta membatasi asupan makanan setelah pukul lima sore. (eko/redaksi)