Kota Pekalongan, Infojateng.id – Setiap perusahaan di Kota Pekalongan diimbau untuk segera menyusun struktur dan skala upah yang berkeadilan, sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak para pekerja.
Dengan begitu, para pekerja bisa mendapat kepastian upah bulanan yang diterimanya.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat, Betty Dahfiani Dahlan, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah pada Perusahaan di Kota Pekalongan, berlangsung, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (30/9/2024).
“Dalam kegiatan ini sasarannya ada 40 perusahaan yang kami undang dengan tujuan agar perusahaan yang belum menyusun upahnya berdasarkan struktur skala upah, diharapkan untuk segera merealisasikan,” kata Betty.
Menurut Betty, struktur dan skala upah ini dapat menjamin kepercayaan dan kepastian upah bagi para pekerja.
Dampaknya, kata dia, produktivitas dan iklim usaha perusahaan bisa berjalan kondusif. Struktur dan skala upah ini bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Kalau berbicara mengenai skala dan struktur upah itu ada perjenjangan antara skala upah terendah dan tertinggi, dengan memperhatikan beberapa hal seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi,” tegasnya.
Dengan begitu, lanjutnya, para pekerja bisa mengerti tentang mekanisme penghitungan struktur dan skala perusahaannya, dan meningkatkan kerja produktivitas mereka. (eko/redaksi)