Jepara, Infojateng.id – Terhitung sejak bulan Januari hingga September tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil ungkap 19 kasus tindak pidana Narkoba.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achmad Sugeng dan Kasihumas Iptu Dwi Prayitna saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024).
Kapolres Jepara mengatakan, selama 9 bulan jajaran Satresnarkoba Polres Jepara telah berhasil mengungkap 19 kasus yang terdiri dari 25 tersangka.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 71.13 gram sabu dan 15.336 butir obat berbahaya.
Dari puluhan tersangka tersebut ditangkap dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jepara.
“Mulai dari Kecamatan Jepara Kota terdapat 5 TKP, Bangsri sebanyak 4 TKP, Kedung dan Kalinyamatan sebanyak 2 TKP, Kemudian Donorojo, Pakis Aji, Kedung, Mayong, Nalumsari, Batealit dan Pecangaan masing-masing 1 TKP,” urai Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan, bahwa dalam proses penanganan perkara sendiri terdapat 15 kasus yang sudah dilimpahkan ke JPU dan terdapat 4 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Untuk tersangka dalam proses penyidikan. Kelima tersangka yakni SPY, PRM, DD, FTN dan TRM. Tiga diantara mereka merupakan residivis,” ungkapnya.
Kapolres menerangkan, modus operandi para tersangka yakni menguasai, memiliki narkotika jenis sabu sebagai perantara dan mencari keuntungan bisa mengkonsumsi secara bersama-sama.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Abituren Akpol 2003 mengimbau kepada warga masyarakat khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, karena narkoba ini menyasar pada generasi muda.
Disamping itu, AKBP Wahyu juga menambahkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Hal itu ditujukan agar sinergitas seluruh unsur masyarakat dalam memerangi bahaya narkoba dan menjaga generasi bangsa terus berlangsung.(eko/redaksi)