Jepara, Infojateng.id – Selama sembilan hari, Polres Jepara berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus minuman keras (miras) ilegal, hingga narkoba.
Hal ini terungkap dalam gelar kasus yang dilaksanakan di Mapolres Jepara, Senin (7/10/2024).
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Wakapolres Kompol Edy Sutrisno mengatakan, berbagai potensi gangguan Kamtibmas diberantas dalam operasi yang dimulai sejak 28 September hingga 6 Oktober 2024.
“Selama sembilan hari kami berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba hingga miras,” ungkap Kompol Edy.
Dikatakan, selama periode tersebut, Polres Jepara telah menahan 7 tersangka, termasuk 6 tersangka terkait judi konvensional dan 1 tersangka narkoba.
“Seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polres Jepara turut berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.
Kompol Edy mengungkapkan, Polres Jepara beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 243 botol miras dalam 30 kegiatan penindakan.
Pada sektor lalu lintas, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong telah ditindak, dengan total barang bukti mencapai 83 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Dalam penanggulangan narkoba, Satresnarkoba berhasil menyita 1,1 gram sabu,” sebutnya.
Selain itu, polisi juga menertibkan kegiatan perjudian konvensional sebanyak 2 kegiatan penindakan yakni di Kecamatan Pecangaan dan Nalumsari.
“Sedangkan untuk asusila sebanyak 14 kegiatan penindakan yakni 5 kali dihotel dan 9 kali di kos-kosan,” jelasnya. (eko/redaksi)