Infojateng, Yogyakarta– Petani tembakau dan cengkeh di Yogyakarta dan Solo Raya secara tegas menolak rencana penerapan rokok kemasan polos tanpa merek yang tengah digodok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK/Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Sebelum RPMK menjadi polemik, PP 28/2024 ini sendiri sudah bermasalah.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY, Sutriyanto, menuturkan sejak April 2024, pihaknya tengah konsisten melakukan penolakan atas pasal-pasal Pengamananan Zat Adiktif di PP Kesehatan. Namun, pada kenyataannya, suara jutaan petani tidak diakomodir sama sekali oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Sejak masih dalam bentuk RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), kami sudah menolak secara tegas. Kami buat petisi, tapi tidak didengarkan pemerintah. Sekarang, lagi-lagi, RPMK dengan aturan rokok kemasan polos tanpa merek, dan banyak aturan lain yang sangat menekan industri tembakau juga sedang dikejar untuk dirampungkan. Padahal aturan ini jelas-jelas akan membunuh keberlangsungan petani tembakau,” tegas Sutriyanto saat dikonfirmasi awal pekan ini.
Sutriyanto menyayangkan sikap Kemenkes yang arogan dan tidak mengindahkan keberadaan petani. Padahal, petani hanya berharap diberikan haknya untuk berkomunikasi dan menyampaikan masukan kepada Kemenkes yang saat ini sedang mengejar target penyusunan RPMK yang dampaknya akan mengancam keberlangsungan penghidupan petani tembakau. “Kami, tidak mau, hak ekonomi kami dimutilasi. Tolong agar aspirasi kami didengarkan, diakomodir. Jangan egois dan hanya mementingkan kepentingannya Kemenkes semata,” ujarnya.
Untuk diketahui, tembakau merupakan salah satu komoditas yang memiliki peluang besar untuk diserap pasar lokal di DI Yogyakarta. Terlebih beberapa tahun belakangan, jenis komoditas tembakau grompol aktif dikembangkan sebagai menjadi bahan baku dari cerutu. Khusus di kawasan Bantul misalnya, luasan lahan tembakau bertambah signifikan. Sebelumnya pada tahun 2022, ada 40 hektar, pada tahun 2023 bertambah menjadi 60 hektar. “Sehingga saat ini tembakau menjadi salah satu komoditas unggulan yang terbukti dapat memberi kontribusi positif terhadap ekonomi masyarakat,” sebut Sutriyanto.
Senada, Broto Suseno, Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Solo menolak upaya perampungan RPMK yang terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan unsur petani sejak awal proses penyusunan aturan tersebut. Padahal, produktivitas petani cengkeh, 98% diserap untuk industri rokok kretek. “Yang sangat ditekan dalam RPMK ini kan industri rokok. Nah, industri rokok, termasuk kretek, erat kaitannya dengan keberadaan bahan baku cengkeh. Tentu ini ujungnya akan berdampak pada kami, para petani cengkeh,” kata Broto Suseno.
“Kami petani cengkeh, tegas menolak. Semua pasal-pasal pengaturan tembakau di RPMK ini jelas akan mematikan mata pencaharian kami. Sejak awal kami pun sudah menolak pasal-pasal pertembakauan di PP Kesehatan, yang juga sangat memberatkan. Kami berharap pemerintah punya empati dalam memperjuangkan sumber penghidupan kami,” tambahnya.
Saat ini luas lahan kebun cengkeh di Indonesia mencapai 582,56 ribu ha. Adapun rata-rata peningkatan luas areal cengkeh selama sepuluh tahun terakhir mencapai 1,50% per tahunnya. Perkebunan cengkeh tersebar hampir di semua provinsi dengan penghasil utama berasal dari pulau Maluku, Sulawesi, Jawa, dan Sumatra. Hasil komoditas cengkeh merupakan salah satu penggerak ekonomi pedesaan yang juga menyerap 1,5 juta tenaga kerja petani dan pekerja pemetik cengkeh di seluruh Indonesia.(redaksi)