Klaten, Infojateng.id – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 132.410.000 yang dibuat oleh seorang pria berinisial FI (18), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelaku FI ditangkap di sebuah warung makan ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten, saat mencoba membayar makanan dengan uang palsu pecahan Rp 100.000 pada Senin (14/10/2024) lalu.
Dalam konferensi pers, Kapolres Klaten AKBP Warsono, menjelaskan bahwa FI telah membuat ratusan lembar uang palsu dalam berbagai pecahan.
Adapun barang bukti yang diamankan mencakup 217 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 43 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, serta ratusan lembar kertas uang palsu yang belum dipotong.
FI memproduksi uang palsu tersebut atas perintah seorang tersangka lain berinisial M yang kini masih buron.
“Ada juga lembaran kertas yang sudah dicetak uang palsu namun belum dipotong, masing-masing isinya 4.188 lembar isinya pecahan 100 ribuan total 752 lembar, kemudian 164 lembar isinya pecahan 50 ribuan total 656 lembar. Terakhir 7 lembar isinya pecahan 20 ribuan total 28 lembar. Nilainya uang palasu yang diproduksi tersangka ini adalah Rp 132.410.000,” papar AKBP Warsono dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024).
Warsono menuturkan, FI ditangkap setelah mencoba membayar makanan di warung ayam penyet menggunakan uang palsu.
Pemilik warung awalnya tidak curiga dan memberikan kembalian. Namun, setelah FI pergi, pedagang menyadari bahwa uang yang diberikan tidak asli.
Dia kemudian memanggil FI kembali dan meminta uang tersebut, namun FI justru merobeknya.
“Pelaku sempat berpura-pura tidak tahu bahwa uang yang digunakannya palsu dan merobek uang tersebut namun pemilik warung langsung merebut kembali uang itu dan meminta pelaku untuk menunggu. Tidak lama kemudian pemilik warung tersebut datang bersama dengan petugas Polisi,” jelasnya.
FI kemudian mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan alat dan bahan untuk membuat uang palsu di kontrakannya. Ia membuat uang palsu atas perintah seorang pria bernama M, yang kini masih diburu polisi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Periksa dengan teliti uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan uang palsu, segera laporkan ke pihak berwenang agar peredarannya dapat segera dihentikan,” ujar kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno menambahkan, FI mendapatkan seluruh bahan dan alat untuk membuat uang palsu dari pelaku berinisial M.
Setelah memproduksi, FI menyetorkan uang palsu kepada M dan menerima upah senilai Rp 1.200.000.
Dia telah dua kali menyetorkan uang palsu dengan total nilai masing-masing Rp 20 juta dan Rp 35 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. (eko/redaksi)