Demak, Infojateng.id – Tim gabungan Satpol PP, Polisi, Bea Cukai dan Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Demak berhasil menemukan 1.600 batang rokok ilegal.
Barang bukti yang ditemukan berupa rokok tanpa cukai merk Smith berwarna merah 2 slop atau 40 pack rokok @400 batang, kemudian Smith warna hijau 2 slop atau 40 pack @400 batang rokok dan Smith warna silver 4 slop atau 80 pack @800 batang.
“Kami berhasil menemukan total sebanyak 1.600 batang rokok ilegal bermerk Smith di wilayah Kabupaten Demak,” kata Kasi Lidik Satpol PP Demak, Aryo Soebajoe, belum lama ini.
Aryo menambahkan bahwa, sebelumnya tim sudah memantau pengedar atau penjual rokok tersebut.
“Sebelum kami melakukan eksekusi, penjual ini sudah kami pantau jauh-jauh hari sebelumnya. Kemudian kita giatkan untuk memberantas BKC Ilegal dalam hal ini rokok,” ujarnya.
Sementara itu, Soeprat Teguh Rahayu, dari Bea Cukai Semarang pada kesempatan tersebut memberikan imbauan secara humanis kepada penjual rokok ilegal.
Bahwasanya, sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai, menyatakan, “Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (eko/redaksi)