PATI – Menanggapi biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo berharap agar Pemerintah Desa
(Pemdes) menerapkan biaya yang wajar.
Pihaknya menegaskan, sesuai rapat kerja dengan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Pati, biaya sesuai dengan peraturan kementerian untuk program ini
adalah Rp. 150.000.
“Ketika ada penambahan harus dilakukan sewajarnya saja sehingga tidak terjadi
masalah hukum,” tegasnya saat mengikuti penyerahan sertifikat Program PTSL di
Pendopo Kabupaten Pati.
Pihaknya juga menjelaskan, DPRD terus melakukan pengawalan Program PTSL. Dalam setiap sidak yang dilakukan ke desa-desa, Pemdes setempat diminta untuk
meminimalisir biaya tambahan program PTSL.
“Kami juga selalu menegaskan agar ketika program PTSL berlangsung, Pemdes hingga
masayarakat agar menjaga kondusifitas,” jelasnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi BPN Pati, meski kondisi Covid-19 di tahun 2020, program PTSL bisa selesai. Pihaknya juga berpesan kepada Kepala Desa agar tidak mengada-
ada untuk pelaksanaan PTSL.
“Kecuali ada biaya tambahan yang disepakati masing-masing desa. Agar tidak terjadi masalah hukum seperti yang terjadi sebelumnya yakni Kepala Desa dilaporkan ke pihak yang
berwenang,” tutupnya. (IJH)