Jepara, Infojateng.id – Dalam upaya memperkuat struktur dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara untuk masa jabatan 2024-2029, Rapat Paripurna Internal dilangsungkan dengan agenda khusus: pembentukan dan penetapan alat kelengkapan dewan (AKD).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH, serta didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. H. Junarso dan H. Pratikno, rapat ini menjadi momentum penting dalam menyusun kekuatan baru dalam lembaga legislatif daerah.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 31 Ayat (1) dan (2), alat kelengkapan DPRD mencakup Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya yang dibentuk oleh keputusan rapat paripurna.
“Setiap fraksi telah mengajukan nama anggota mereka untuk mengisi AKD, sesuai dengan surat yang diterima oleh pimpinan DPRD Jepara,” ujar Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD memberikan skorsing singkat, memberi kesempatan kepada masing-masing komisi dan fraksi untuk memilih pemimpin dan anggotanya sendiri, dengan waktu yang terbatas. Setelah skorsing selesai, susunan anggota AKD yang baru kemudian diumumkan dan disetujui oleh seluruh anggota rapat paripurna.
Sebagai penutup, Ketua DPRD menyatakan bahwa susunan baru ini akan diformalkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Jepara, sesuai amanat Pasal 94 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Keputusan ini diharapkan dapat membawa pembaruan dalam menjalankan tugas legislatif serta menjaga harmoni antaranggota DPRD dalam menjalankan fungsinya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Jepara,” terangnya. (eko/redaksi)