Temanggung, Infojateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mulai melakukan sortir dan pelipatan surat suara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan, sortir dan pelipatan surat suara dimulai Kamis (31/10/2024).
Sortir dan pelipatan surat suara ditarget selesai dalam tujuh hari, dengan melibatkan tenaga kerja sebanyak 80 orang.
“Mereka sebelumya telah diberi pelatihan teknis sortir dan pelipatan,” kata Henry Sofyan Rois, ditemui di sela pemantauan tirlipat di Gedung Tenis Indoor Kowangan, Temanggung, Kamis (31/10/2024).
Tenaga sortir dan pelipatan dibagi menjadi delapan kelompok dengan masing-masing kelompok 10 orang.
“Surat suara langsung langsung dibendel dengan karet gelang, untuk memudahkan menghitungnya,” lanjutnya.
Dikemukakan, jumlah surat suara yang diterima KPU Temanggung untuk Pilgub jateng sebanyak 636.182 lembar dan Pilbup Temanggung sebanyak 636.182 lembar.
Jumlah tersebut sudah termasuk tambahan 2,5 persen surat cadangan, yang dihitung per TPS.
Surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Temanggung juga telah diterima. Jumlahnya 2.000 lembar dan surat suara ini tidak termasuk yang disortir dan dilipat.
“Khusus surat suara PSU Pilbup Temanggung ada di kantor KPU, akan dikeluarkan jika akan digunakan. Dan surat suara PSU Pilgub Jateng disimpan di kantor KPU Jateng,” jelasnya.
Dikemukakan, jika nanti hasil tirlipat ada kerusakan surat suara akan dimintakan untuk dipenuhi.
Namun, jika ada suara suara sisa, misal penyedia berlebih dalam pengiriman, pihaknya akan memusnahkannya H-1.
“Pemusnahan ini termasuk yang rusak dan surat suara sisa. Pemusnahan dengan cara dibakar,” imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu Temanggung, Roni Nefriyadi mengatakan, pihaknya menerjunkan tim untuk pengawasan sortir dan pelipatan surat suara.
Pengawasan itu antara lain jangan sampai ada petugas yang merusak, membawa keluar dari lokasi dan menandai surat suara.
“Pelipatan harus sesuai dengan regulasi,” tegas Roni.
Roni mengatakan, pengawasan juga memastikan jajaran KPU dalam melakukan sortir dan pelipatan surat suara telah mematuhi regulasi yang dibuat.
Sortir dan pelipatan surat suara merupakan salah satu tahap kritis yang harus diawasi dengan cermat. (eko/redaksi)