Kudus, infojateng.id – Sebanyak empat orang digelandang ke kantor Kecamatam Dawe, Kabupaten Kudus, Jateng pada Kamis (31/10/2024) malam.
Keempat orang tersebut diduga memberi amplop berisi uang Rp 50 ribu apabila berkenan rumahnya ditempeli stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 02 Hartopo-Mawahib.
Dari informasi yang dihimpun infojateng.id, dugaan pembagian uang dan penempelan stiker di tengah tahapan pemilihan kepala daerah itu terjadi di Dukuh Pandak, Desa Colo, Kecamatan Dawe.
Sejumlah warga yang menduga kegiatan tersebut sebagai bentuk kecurangan atau money politics langsung melakukan tangkap tangan.
Kemudian, warga membawa keempat orang tersebut ke kantor Kecamatan Dawe sekitar pukul 23.30 WIB. Dari informasu, keempat orang tersebut merupakan warga Desa Cranggan, Kecamatan Dawe.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Camat Dawe Zainal Arifin mengaku tidak berada di tempat saat kejadian. Kendati begitu keterangan yang ia dapatkan dari Panwascam Dawe, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kudus.
“Saat peristiwa saya tidak di tempat. Informasi dari panwascam sudah dilaporkan ke Bawaslu,” ungkapnya, Sabtu (2/12/2024).
Bawaslu Bungkam, Tak Respon saat Dikonfirmasi Awak Media
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan bungkam. Hingga berita ini ditulis, Moh Wahibul Minan tidak memberi balasan atau tanggaoan apa pun.(dan/redaksi)