Rembang, Infojateng.id – Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit-Umam mengklaim telah mengantongi identitas pemilik akun media sosial (medsos) xpost.news.
Seusai resmi melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang atas dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Jumat (1/11/2024) kemarin, pihaknya meminta polisi segera memeriksa saksi-saksi.
“Saat ini, kita sudah kantongi identitas admin xpost.news. Meskipun akun tersebut sudah dihapus setelah kita melayangkan pelaporan, proses hukum tetap berjalan,” ungkap Ali Hadi selaku Koordinator Tim Hukum Vivit-Umam kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Untuk tahapan pelaporan saat ini, Ali mengatakan, bahwa pihak kepolisian akan mengambil keterangan dari pihak pelapor terlebih dahulu baru nantinya akan mengambil keterangan dari terduga.
“Kami terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian, meski pemilik akun menghilangkan jejak, hukum sudah berjalan tidak ada yang bisa lari dari hukum. Segeralah saja pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” terangnya.
Ia meminta, pihak kepolisian segera melakukan proses hukum dengan pemanggilan beberapa saksi-saksi.
Baik dari pihak pelapor, terduga dan sejumlah admin grup WhatsApp Info Rembang.
“Jadi penting untuk segera kepolisian memanggil pihak-pihak sebagai saksi. Mungkin pihak terduga, karena kita kemarin melaporkan beberapa akun medsos xpost.news, selain itu juga WhatsApp grup Info Rembang. Jelas ada nama-nama dan nomor telepon juga yang menyebarkan,” pungkasnya. (eko/redaksi)