Jepara, Infojateng.id – Sebanyak 1.743 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kabupaten Jepara resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan pada Minggu-Senin (3-4/11/2024).
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Jepara, Khoirul Abidin menyampaikan bahwa, kebutuhan Pengawas TPS di Kabupaten Jepara sebanyak 1.743.
“Dari jumlah kebutuhan yang dilantik kemarin masih ada 45 Pengawas TPS yang belum dilantik dan rencananya akan dilakukan pelantikan susulan,” ujar Khoirul.
Khoirul menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara digelar dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam aturan Bawaslu, Pengawas TPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengawa TPS merupakan ujung tombak pengawasan. Mereka menjadi garda terdepan untuk mengawal jalannya pemungutan suara dan memiliki peran strategis dalam menyukseskan pemilihan yang demokratis.
Usai melaksanakan pelantikan, Pengawas TPS juga mendapatkan bimbingan teknis atau pembekalan tentang penjelasan materi mengenai tugas, wewenang, serta kewajiban anggota PTPS sebagai bagian keluarga besar Bawaslu Kabupaten Jepara.
“Setelah bimbingan teknis ini, nanti akan ada bimbingan teknis kedua dan jadwal akan menyusul,” imbuh Khoirul.
Melalui pelantikan ini, ia berharap Pengawas TPS dapat menjalankan tugas dengan baik, menjunjung integritas dan mengemban amanah sebaik-baiknya.
“Pengawas TPS harus bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (eko/redaksi)