Rembang, Infojateng.id – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan visitasi atau penilaian tahap ketiga atas pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Rembang, Rabu (6/11/2024).
Dalam kunjungan ini, Komisi Informasi Jateng yang diwakili oleh Komisioner Sutarto bertemu dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rembang di ruang rapat Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Rembang, Agus Salim, memaparkan berbagai program serta kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PPID Kabupaten.
“Dalam visitasi ini, kami menilai paparan dari pimpinan Badan Publik. Kedua, kami memeriksa kelengkapan website dan media sosial milik Badan Publik,” ujar Agus.
Dalam upayanya memberikan pelayanan KIP, PPID Kabupaten Rembang juga memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk menyediakan formulir permohonan dalam huruf Braille dan fitur aksesibilitas bagi difabel, seperti audio sesuai teks di situs web.
Sesi paparan, tanya jawab, dan penyampaian rekomendasi selama hampir dua jam. Setelah itu penilaian dilanjutkan uji publik di Semarang.
Agus Salim mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil ini, yang menurutnya mencerminkan komitmen PPID Rembang dalam melayani masyarakat.
“Semoga Pak Bupati bisa menyampaikan paparan langsung saat uji publik sehingga bisa masuk kategori informatif,” tuturnya.
Hal ini menunjukkan komitmen seorang kepala daerah terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (eko/redaksi)