Jepara, Infojateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melantik 12.201 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak pada Kamis (7/11/2024).
Mereka akan bertugas menyelenggarakan tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, 12.201 KPPS itu akan bertugas di 1.743 TPS yang tersebar di 16 kecamatan di 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara, termasuk di tiga TPS lokasi khusus, yaitu di rumah tahanan dan di dua pondok pesantren.
“Semua KPPS sudah dilantik, dan langsung mengikuti bimbingan teknis,” kata Muhammadun, Kamis (7/11/2024).
Ia menjelaskan, ada beberapa KPPS yang mengikuti pelantikan tersebut secara daring karena sedang berada di luar kota dan sedang mengikuti seleksi calon pegawani negeri sipil.
“Secara aturan, pelantikan boleh dilakukan secara daring, namun dalam kondisi tertentu,” lanjut Muhammadun.
Saat pelantikan, dia juga menyupervisi pelaksanaan pelantikan dan bimbingan teknis di desa-desa Kecamatan Keling dan Kecamatan Kembang.
Tiga anggota KPU lainnya, yaitu Siti Nurwakhidatun, Haris Budiawan, dan Siti Suryani melakukan monitoring di beberapa desa.
Muhammadun menjelaskan, para KPPS itu diberikan bimbingan teknis yang disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baik PPK maupun PPS telah menerima materi training of trainer (ToT) dari KPU Kabupaten Jepara yang sebelumnya menerima bimtek dari KPU Provinsi Jawa Tengah.
“Modul bimtek yang diberikan sama semua, bersumber dari modul yang disusun KPU RI dan disampaikan ke KPU provinsi. Tidak ada yang berbeda materinya, sehingga diharapkan memiliki pemahaman yang sama sebagai bekal untuk menyelenggarakan pilkada,” ujarnya.
Di antara materi bimbingan teknis adalah terkait kode etik penyelenggara pilkada untuk KPPS, serta hal-hal teknis seputar pelaksanaan pemungutan suara, serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara untuk pilkada.
“Netralitas, integritas, independensi, imparsialitas KPPS sangat penting sebagai penyelenggara. KPPS menjadi garda terdepan penyelenggaraan pilkada ini,” tegasnya.
Selain dibekali pemahaman teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS juga harus menjunjung tinggi kode etik penyelenggara. (eko/redaksi)