Jepara, Infojateng.id – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah dilantik secara serentak, Kamis (7/11/2024).
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), anggota KPPS yang bertugas sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.
Nantinya, KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara saat hari pemungutan Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS akan bertugas hanya satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.
Tugas KPPS Pilkada 2024
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
3. Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Demikian gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dan beberapa tugas yang perlu diperhatikan. (eko/redaksi)