Batang, Infojateng.id – Upaya perluasan desa antikorupsi, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang melaksanakan penilaian desa antikorupsi.
Penilaian desa antikorupsi yang dilakukan sekarang ada 3 Desa yakni Desa Kalisari, Desa Surodadi, dan Desa Wates pada tahap pertama.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Batang, Bambang Supriyanto mengatakan, penilaian perluasan desa antikorupsi yang dulu rencananya satu desa di setiap kecamatan jadi ada 15 desa antikorupsi.
“Tapi setelah dilakukan seleksi berbagai kriteria terpilih 3 Desa yang memenuhi standar penilaian yakni Desa Kalisari, Desa Surodadi, dan Desa Wates pada tahap pertama,” kata Bambang saat ditemui di Desa Kalisari, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Kamis (7/11/2024).
Dia menyebutkan bahwa, penilaian desa antikorupsi berfokus pada tata kelola, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, keterbukaan informasi, dan kearifan lokal.
“Makanya, Desa Kalisari menjadi salah satu terpilih karena memang mempunyai kriteria penilaian seperti paparan dari Kepala Desanya diantaranya tata kelola dan pelayanan publik yang bagus,” jelasnya.
Pesan KPK RI kemarin, kata dia, saat pengawasan jangan sampai nilai administrasi nilainya tinggi tapi pelaksanaannya nilainya rendah karena ingin betul-betul desa yang dinilai memang antikorupsi.
“Hal ini mengacu pada dokumen itu, hanya pendukung yang paling penting adalah pelaksanaannya yang tidak suap ataupun grativikasi,” tandasnya.
Ia berharap, desa antikorupsi ini bermuara kembali ke masyarakat supaya dana desa yang digelotorkan oleh Pemerintah Pusat bisa benar-benar disalurkan. (eko/redaksi)