PATI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI gulirkan rancangan undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama. RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.
Untuk menyoroti proyeksi dampaknya di daerah, Narso, Ketua Fraksi NKRI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan pandangananya terkait RUU tersebut.
Ia mengatakan, karena draf dari RUU ini masih digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di tingkat daerah masih menunggu tindak lanjut dari proses tersebut. “Kita masih menunggu di daerah, bunyi UU tersebut seperti apa karena kaitannya masih di panitia kerja. Arahnya pelarangan atau pembatasan. Kita bisa komentar bila sudah muncul isinya, bahkan judulnya juga masih perdebatan,” kata Anggota Dewan yang juga Politisi di Partai PKS itu.
Meski belum bisa berkomentar banyak, Narso menganggap RUU ini adalah angin segar bagi Indonesia, pasalnya belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang minuman beralkohol, karena baru sekadar perda saja.
Jika diundang-undangkan secara nasional, anggapnya penindakan akan lebih maksimal. “Sebetulnya sampai saat ini belum ada UU tentang miras istilahnya kurang kuat di lapangan bagi aparat hukum,” katanya.
“Karena Perda penegakan hukumnya tidak kuat, kalau ada undang-undang kan jelas siapa yang akan menegakan undang-undang tersebut. Kalau Perda penegakan hukumnya kan Satpol PP. Kalau UU nanti yang menegakan kan polisi perbedaannya nanti begitu,” pungkasnya. (IJH)