Jepara, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara turut hadir dalam Apel Deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” yang diadakan oleh Polres Jepara pada Jumat (20/09/2024). Acara ini diadakan di halaman Markas Polres Jepara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Di antara jajaran tamu kehormatan, M. Latifun, anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai Demokrat, tampil sebagai salah satu tokoh yang vokal mendukung inisiatif ini. Latifun, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Jepara, mengungkapkan penghargaan besarnya terhadap upaya Polres dalam merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Jepara atas inisiatif mereka dalam mengatasi polusi suara yang meresahkan warga. Banyak sekali keluhan yang masuk kepada kami, baik melalui pertemuan langsung dengan warga maupun lewat media sosial,” ujar Latifun.
Legislator Demokrat ini menegaskan bahwa langkah Polres sangat tepat, terutama dalam memelihara ketenangan di lingkungan pedesaan yang sering terganggu oleh suara bising. Baginya, tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini perlu mendapat dukungan penuh dari semua pihak untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Jepara.
Latifun hadir bersama jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta tokoh-tokoh lainnya dalam kegiatan tersebut. Peserta upacara termasuk petugas gabungan Polres Jepara, Satpol PP, Dinas Perhubungan, mahasiswa, pelajar SMA/SMK, dan berbagai tokoh masyarakat.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan komitmen bersama Forkopimda dan masyarakat dalam menciptakan Jepara yang bebas dari knalpot brong, khususnya menjelang Pemilu 2024. Inisiatif ini diharapkan mampu menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
“Langkah seperti ini merupakan sinyal kuat bahwa kita semua berkomitmen menjaga ketertiban menjelang Pemilu Damai 2024,” jelas Latifun, mendukung pernyataan Kapolres.
Dalam acara tersebut, perwakilan pimpinan partai politik, termasuk Latifun, turut memotong simbolis knalpot brong, dan rompi bertuliskan “Anti Knalpot Brong” dipakaikan kepada perwakilan pelajar dan komunitas motor. Apel ditutup dengan pembacaan ikrar yang diikuti seluruh peserta.
Latifun menambahkan bahwa penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas menjadi sangat penting, dan pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga satu bulan atau denda Rp 250.000. Ia berharap masyarakat Jepara mendukung penuh upaya ini dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (eko/redaksi)