Batang, Infojateng.id – Di tengah upaya memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang muncul sebagai salah satu kandidat kuat Desa Antikorupsi.
Prestasi dan inovasi yang telah diraih menjadi modal utama desa ini dalam seleksi program unggulan tersebut.
Kepala Desa Wates Wahyono menunjukkan optimisme dengan berbagai pencapaian desanya. Dirinya sangat mendukung kegiatan perluasan desa anti korupsi ini.
“Semoga pemerintahan desa yang kita kerjakan akan menuju ke arah desa anti korupsi,” kata Wahyono saat ditemui di Kantor Balai Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Senin (11/11/2024).
Prestasi membanggakan telah ditorehkan Desa Wates melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan meraih juara 1 pada tahun 2022 dan masuk tiga besar di tahun 2023.
Selain itu, keunggulan dalam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa serta program Si Cantik menjadi nilai plus dalam penilaian.
Sementara Kepala Inspektorat Batang Bambang Supriyanto menekankan, pentingnya lima indikator dalam penilaian desa anti korupsi.
“Tata kelola dan transparansi keuangan desa itu mungkin paling mendominasi di sana, karena tata kelola yang akan membuktikan desa ini dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sudah sesuai atau belum,” jelas Bambang.
Menurutnya, program ini merupakan implementasi dari arahan Penjabat Bupati Batang yang menginginkan setiap kecamatan memiliki satu desa antikorupsi.
Bersama Desa Kalisari, Kecamatan Reban dan Desa Surodadi Kecamatan, Gringsing, Desa Wates terpilih dalam seleksi ini.
Bambang menyebutkan bahwa, faktor penting lainnya dalam penilaian meliputi tata kelola administrasi, sistem pengawasan untuk mencegah penyimpangan, dan partisipasi masyarakat.
“Karena semua kegiatan berujung pada kemaslahatan masyarakat, oleh karena itu ada keterlibatan masyarakat dan perencanaan pembanguna. Sehingga perlu keterlibatan masyarat untuk menerima dan mengakomodir aspirasi,” tegasnya.
Yang lebih penting lagi, Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menekankan perlunya pelaksanaan yang sungguh-sungguh dan komitmen konsisten dari seluruh perangkat desa dan pemangku kepentingan masyarakat.
Kearifan lokal juga menjadi pertimbangan dalam mendukung terwujudnya desa anti korupsi.
“Melalui program ini, diharapkan pengelolaan pemerintahan desa dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan utama pembangunan desa,” pungkasnya. (eko/redaksi)