Kudus, infojateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus H Masan SE MM akan mengawal usulan agar gaji tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas minimal setara upah minimun regoonal (UMR).
Pasalnya, ia masih menemukan banyak nakes di Kabupaten Kudus yang digaji jauh di bawah upah layak.
Upah mereka yang bekerja di Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu ada yang masih jauh dibawah UMR.Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kudus Masan usai menerima audiensi dengan bidan dari sejumlah Puskesmas di gedung DPRD Kudus, Senin (11/11).
“Ini yang menjadi fokus persoalan kami bagaimana agar tenaga kesehatan di BLUD baik itu perawat, bidan, maupun tenaga kontrak lainnya bisa mendapat upah atau gaji minimal setara UMR,” katanya.
Masan mengatakan, temuan ini menjadi salah satu bahasan pokok pada rapat Badan Anggaran DPRD Kudus yang membahas RAPBD 2025 bersama TAPD Pemkab Kudus. Salah satu usulan DPRD pada pembahasan itu adalah bagaimana para tenaga kontrak BLUD Puskesmas bisa mendapat upah yang layak.
“Kami mendapat informasi misalnya di Puskesmas Wergu dan Mejobo, ada yang gajinya di bawah UMR. Pada pembahasan RAPBD 2025 ini kami telah perintahkan Sekda Kudus agar tenaga BLUD yang gajinya masih kecil, segera diakomodasi minimal sama dengan UMR,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendapat keluhan dari para bidan yang telah bekerja puluhan tahun tetapi tidak mendapat prioritas pada rekruitmen tenaga PPPK. Pihaknya telah menelusuri akar masalahnya.
“Ternyata tenaga BLUD ini banyak yang belum masuk database, sehingga ketika ada tes PPPK, mereka kalah bersaing dengan pegawai yang sudah masuk dalam database, meski masa kerjanya baru dua tahunan,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta eksekutif melalui kepala OPD untuk mendampingi para tenaga kesehatan ini agar bisa masuk dalam database.
“Yang penting mereka bisa ikut seleksi PPPK. Tidak hanya tenaga kontrak di BLUD saja, tetapi yang ada di semua OPD. Kami akan minta kepala OPD untuk memfasilitasi mereka, tentunya sesuai aturan yang berlaku agar bisa ikut seleksi PPPK,” katanya.
“Jika pun mereka tidak lolos tes PPPK periode ini, kata Masan, setidaknya nama mereka sudah masuk dalam database,” tambahnya.
Pasalnya, ada mekanisme perekrutan PPPK paruh waktu dari mereka yang ranking saat tes dibawah peserta yang lolos.
Ia mencontohkan, misalkan ada 10 orang pendaftar, tetapi periode ini formasinya ada lima, maka yang lima masih berkesempatan lolos PPPK paruh waktu.