Cilacap, Infojateng.id – Penjabat Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, memastikan bahwa hak-hak buruh terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2025 akan diperhatikan dengan serius.
Kepastian ini dia sampaikan saat menerima perwakilan Aliansi Serikat Pekerja-Serikat Buruh Cilacap dalam audiensi yang digelar di ruang kerja bupati, Selasa (12/12/2024).
Turut mendampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M. Wijaya, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Wiwik Prasetyaningsih beserta staf, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Sukaryanto, dan beberapa pejabat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Serikat Pekerja mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap upah minimum yang dianggap tidak mengalami kenaikan signifikan selama beberapa tahun terakhir, hanya sebatas penyesuaian.
“Harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara upah kami tidak naik signifikan. Ini membuat beban ekonomi kami semakin berat,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap untuk meninjau kembali formulasi penetapan upah minimum yang dirasa tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Mereka juga mencontohkan beberapa kabupaten lain seperti Semarang, Jepara, dan Batang yang menggunakan formulasi khusus untuk penetapan UMK, sehingga mampu menyejahterakan buruh di wilayah tersebut.
Pj Bupati Cilacap M. Arief Irwanto mengapresiasi langkah serikat buruh dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun beliau menjelaskan bahwa penetapan UMK bukanlah wewenang Pemerintah Daerah.
“Kami hanya berwenang menyampaikan usulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator,” jelas Arief.
Pada kesempatan ini, Arief menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang bagi semua pihak.
“Saya berharap hasil dari pertemuan ini dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan kesejahteraan buruh di Kabupaten Cilacap,” pungkasnya. (eko/redaksi)