Jepara, Infojateng.id – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN.
Aturan tersebut mulai diberlakukan di Polres Jepara. Kini, warga yang ingin membuat SIM wajib terdaftar sebagai peserta BPJS melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasatlantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano melalui Kanit Regident, Iptu Alkuba Ariftu menyebutkan, kebijakan ini dimulai sejak 1 November 2024 lalu.
Sebelumnya, pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tidak ada kewajiban pendaftar SIM wajib memiliki BPJS.
Namun berdasarkan dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM.
“Ini sebagai upaya mendukung program pemerintah,” kata Iptu Alkuba kepada infojateng.id, Kamis (14/11/2024).
Sementara ini, lanjut dia, kebijakan itu masih dalam tahap sosialisasi. Tak sedikit pendaftar yang terpaksa menunda pembuatan SIM karena belum mengurus BPJS.
Di loket pendaftaran, terdapat barcode dan kontak WhatsApp admin BPJS Kesehatan Jepara. Sehingga pendaftar bisa mengecek status kepesertaannya.
“Kalau ada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kami arahkan untuk membuat dulu,” imbuh Alkuba.
Pihaknya berharap, kebijakan baru itu tak lantas membuat masyarakat enggan membuat SIM.
Pasalnya, berdasarkan data yang dia miliki, animo masyarakat Jepara untuk membuat SIM cukup tinggi.
Sejak tiga bulan terakhir, pendaftarnya lebih dari tiga ribu. Rinciannya, jumlah pendaftar pada Agustus 4.025 orang, September sebanyak 3.577 orang, dan 3.632 pendaftar pada Oktober lalu.
Sementara selama 1-9 November 2024, jumlah pemohon SIM sebanyak 1.151 orang. Sebanyak 1.014 di antaranya telah memiliki BPJS.
Adapun yang tidak punya BPJS ada 99 orang, punya BPJS tetapi masih ada tunggakan pembayaran sebanyak 38 orang.
“Sejauh ini tidak ada kendala. Prosentasenya ada 88,10 persen pemohon SIM yang punya BPJS,” ujarnya.
Tidak hanya membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM.
“Kami berharap masyarakat mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum membuat SIM. Salah satunya BPJS,” tandasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyadarkan tentang pentingnya jaminan kesehatan. Dan, masyarakat yang memiliki SIM dapat terlindungi dengan jaminan kesehatan yang memadai. (eko/redaksi)