Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, 6.908 Batang Disita

infojateng.id - 15 November 2024
Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, 6.908 Batang Disita
Petugas gabungan kembali menyita ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Rabu (13/11/2024). Dok. Jatengprov.go.id - (infojateng.id)
|
Editor

Rembang, Infojateng.id – Petugas gabungan kembali menyita ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Rabu (13/11/2024).

Dalam operasi penertiban yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Bea Cukai Kudus, menyasar dua toko di Kecamatan Sarang.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen menjelaskan, operasi kali ini merupakan bagian dari kegiatan Satpol PP Provinsi Jateng yang menargetkan dua toko, yang telah teridentifikasi menjual rokok tanpa cukai.

Dari operasi tersebut, total rokok ilegal yang disita mencapai 6.908 batang, dari 353 bungkus rokok. Ribuan rokok tersebut terdiri dari 28 merek berbeda.

“Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran, dengan berpura-pura membeli rokok murah. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” ujar Karnen.

Karnen menambahkan, pemilik toko sempat keberatan saat tokonya dijadikan target operasi.

Namun, setelah mendapatkan edukasi dari petugas Bea Cukai, pemilik toko akhirnya menerima penyitaan rokok ilegal yang dijualnya.

“Kantor Bea Cukai Kudus tadi memberikan sosialisasi bahwa rokok itu ilegal, karena tidak dilengkapi pita cukai legal. Alasan mereka adalah ketidaktahuan bahwa rokok yang dijual ilegal, hanya menerima tawaran dari sales,” terangnya.

Sebagai informasi, ribuan batang rokok yang disita kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, yang berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal.

Penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Napiter Lapas Kelas IIB Batang Suprayitno Kembali ke Pangkuan NKRI

Napiter Lapas Kelas IIB Batang Suprayitno Kembali ke Pangkuan NKRI

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Batang Evaluasi Kinerja Triwulan III Melalui Rakor POK

Pemkab Batang Evaluasi Kinerja Triwulan III Melalui Rakor POK

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Porprov Korpri Jateng, Jepara Terjunkan 20 Atlet di 3 Cabang Olahraga

Porprov Korpri Jateng, Jepara Terjunkan 20 Atlet di 3 Cabang Olahraga

Eks Karesidenan Pati   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Pemkab Pati Raih Penghargaan dari LKPP RI

Pemkab Pati Raih Penghargaan dari LKPP RI

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Rencana Pembangunan Embarkasi Haji di Demak Terkendala Tukar Guling Lahan

Rencana Pembangunan Embarkasi Haji di Demak Terkendala Tukar Guling Lahan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Penjabat Bupati Jepara Tetapkan Status Siaga Bencana

Penjabat Bupati Jepara Tetapkan Status Siaga Bencana

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Sekda Jepara Minta Operator Desa Jaga Kerahasiaan Aplikasi Bansos

Sekda Jepara Minta Operator Desa Jaga Kerahasiaan Aplikasi Bansos

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Angkat Potensi Lokal, Cilacap Gelar 2 Festival Kreatif

Angkat Potensi Lokal, Cilacap Gelar 2 Festival Kreatif

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Penting, Penyadaran Orang Tua Terhadap Kebutuhan Gizi Anak

Penting, Penyadaran Orang Tua Terhadap Kebutuhan Gizi Anak

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Antisipasi Bencana, Bupati Semarang Dorong Kerja Sama Antarinstansi

Antisipasi Bencana, Bupati Semarang Dorong Kerja Sama Antarinstansi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkab Batang Siapkan 300 Personel Penanggulangan Bencana

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkab Batang Siapkan 300 Personel Penanggulangan Bencana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Porprov Korpri Jateng Resmi Dibuka, 1.022 Atlet Perebutkan Medali

Porprov Korpri Jateng Resmi Dibuka, 1.022 Atlet Perebutkan Medali

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Jateng Terima Penghargaan, Pemda Teraktif Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas

Jateng Terima Penghargaan, Pemda Teraktif Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas

Info Jateng   Laporan Khusus
11 Kecamatan di Jepara Zona Rawan Banjir, Berikut Daftarnya

11 Kecamatan di Jepara Zona Rawan Banjir, Berikut Daftarnya

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Dishub Jateng Siagakan Posko dan Cek Kelaikan Armada Transportasi Jelang Nataru

Dishub Jateng Siagakan Posko dan Cek Kelaikan Armada Transportasi Jelang Nataru

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Polisi Berikan Bantuan Korban Rumah Roboh Akibat Cuaca Buruk

Polisi Berikan Bantuan Korban Rumah Roboh Akibat Cuaca Buruk

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Peringati HUT ke-25 DWP, Indah Ajak Jajarannya Dukung Pembangunan Nasional

Peringati HUT ke-25 DWP, Indah Ajak Jajarannya Dukung Pembangunan Nasional

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Rekomendasi Wisata di Jawa Tengah Jelang Akhir Tahun 2024

Rekomendasi Wisata di Jawa Tengah Jelang Akhir Tahun 2024

Eks Karesidenan Banyumas   Eks Karesidenan Kedu   Eks Karesidenan Pati   Eks Karesidenan Pekalongan   Eks Karesidenan Semarang   Eks Karesidenan Surakarta   Hiburan   Info Jateng   Laporan Khusus   Lifestyle   Seni & Budaya   Wisata
Ini Alasan Keluarga Pelaku Penembakan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Jepara

Ini Alasan Keluarga Pelaku Penembakan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Waspada Penyakit di Musim Penghujan, Jaga Kesehatan dengan Langkah Sederhana

Waspada Penyakit di Musim Penghujan, Jaga Kesehatan dengan Langkah Sederhana

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus
Close Ads X