Pati, Infojateng — Polresta Pati berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan seorang anak berusia 16 tahun dari Bekasi. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Pati, di mana transaksi dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu, 2 November 2024, berawal dari informasi mengenai aktivitas prostitusi di salah satu hotel di Kecamatan Pati. Tim Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka pada pukul 21.00 WIB.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial MN (25) dari Cikarang Utara, Bekasi, yang berperan sebagai mucikari, dan SY (28) sebagai admin MiChat yang menjual dan memasarkan korban,” kata Kombes Andhika dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2024).
Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban selama dua bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah mengunggah foto korban di aplikasi MiChat dengan keterangan “Open BO” dan menetapkan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para tersangka memesan kamar hotel untuk melakukan transaksi, di mana korban diminta melayani pelanggan di kamar terpisah.
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari tindak pidana eksploitasi dan prostitusi. Polresta Pati berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan semacam ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (tyo/redaksi)