PATI – Dengan adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diharapkan tidak timbul masalah hukum. Sepertihalnya pelaporan dugaan penyelewengan biaya tambahan untuk pengurusan PTSL.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo berpesan kepada pemerintah desa dan Kepala Desa agar realistis ketika menetapkan biaya tambahan pada pengurusan PTSL.
“Ketika ada penambahan harus dilakukan sewajarnya saja sehingga tidak terjadi masalah hukum,” ujarnya belum lama ini.
Pihaknya juga berpesan, agar saat desa mendapat program ini. Diharapkan dapat menjaga kondusifitas. Selain itu, penyelenggara juga diharapkan meminimalisir biaya tambahan yang dikenakan.
“Sesuai rapat kerja dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, biaya sesuai dengan peraturan kementerian untuk program ini adalah Rp. 150.000,” ungkapnya. (IJH)