Kendal, Infojateng.id – Pihak Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) pada Dinas Perdangangan, Koperasi, dan UKM Kendal melakukan pendampingan terkait pengajuan sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Desa Caruban Kecamatan Ringinarum, Senin (18/11/2024).
Petugas PLUT Prasetyo menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan pendampingan terkait dengan pengajuan sertifikat halal di salah satu pelaku UMKM di Desa Caruban.
Adapun produk yang diajukan, adalah olahan makanan, dengan nama produk Pia Sanila dan Bolen Pisang Sanila.
“Produk ini adalah olahan makanan yang salah satu bahanya terbuat dari kacang hijau yang sudah di kupas. Setelah saya cek tadi terkait dengan bahan-bahanya, aman untuk di konsumsi, sehingga pelaku UMKM tinggal menjalankan ketentuan untuk proses produk halal,” ujar Prasetyo.
Dia menambahkan, jika pelaku UMKM sudah berkomitmen, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping produk halal, dan diajukan ke Komite Fatwa, yang tentunya harus melewati verifikator.
“Nanti akan dicek produk bahan-bahan yang diajukan, penamaan produk, dokumentasi verval di tempat usaha,” ungkapnya.
Disampaikan, pengajuan sertifikat halal tersebut melalui sertifikat self-declare, yakni sertifikasi halal berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap produk berisiko rendah.
“Harapannya, dengan pendampingan yang dilakukan oleh PLUT Disdagkop UKM Kendal ini, tentunya dapat bermanfaat bagi para pelaku UMKM untuk memperluas pemasaran produk, karena sudah bersertifikat halal,” terangnya.
Pelaku UMKM, Nila, mengaku terbantu dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh petugas dari Disdagkop UKM Kendal.
“Pendampingan ini sangat membantu saya dalam proses pengajuan sertifikat halal. Pendampingan ini sangat bermanfaat,” kata Nila. (eko/redaksi)