Batang, Infojateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap melanggar regulasi.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang pada Selasa (19/11/2024).
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait APK yang menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas-jelas tidak sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur saat ditemui di kantornya.
Menurut hasil kajian Bawaslu, penggunaan logo KPU dan logo pemerintah daerah pada APK merupakan pelanggaran.
“KPU sudah memberikan imbauan sejak 3 November kepada kedua paslon untuk tidak menggunakan logo tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan, sehingga kami menerima laporan adanya pelanggaran,” jelasnya.
Penertiban ini memfokuskan pada 10 baliho yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batang, 7 baliho di Kecamatan Batang, 1 di Kecamatan Kandeman, 1 di Kecamatan Tulis dan 1 di Kecamatan Bendar. APK tersebut berupa baliho besar yang dipasang di papan reklame.
“Ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pelanggaran pada Paslon 01 yang melibatkan desain APK menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Penertiban ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada pertengahan November.
Penertiban pertama menyasar pelanggaran terkait lokasi pemasangan, sementara kali ini difokuskan pada desain yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon,” tegas Mahbrur.
Selain APK, pihaknya juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye harus sesuai prosedur, termasuk memiliki izin dari kepolisian.
Bawaslu mengingatkan pentingnya pemetaan potensi kerawanan dalam setiap kegiatan kampanye. Hal ini demi menjaga kondusivitas pemilu di Kabupaten Batang.
“Jika ada potensi kerawanan, kami segera menyampaikan kepada paslon agar seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bawaslu Batang dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai aturan.
Semua pihak, termasuk pasangan calon, diharapkan dapat mematuhi regulasi demi terciptanya suasana pemilu yang kondusif. (eko/redaksi)