Jepara, Infojateng.id – Seorang guru madrasah di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Eko Hadi Susanto menjadi korban penembakan pria berinisial MMR warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Senin (25/11/2024) siang.
Korban Eko Hadi Susanto mengalami luka di bagian perut akibat ditembak dua kali oleh pelaku menggunakan senjata jenis airgun.
Penembakan tersebut dipicu gegara kendaraan yang dikendarai korban serempetan dengan mobil pelaku.
Menurut keterangan korban, penembakan itu terjadi karena dipicu kendaraan korban serempetan dengan mobil yang dikendarai oleh Pelaku.
Kemudian pelaku tak terima dan memaki-maki korban lalu mengeluarkan senjata airgun dan menembak korban dua kali di bagian perut.
Selain itu juga sepeda motor korban juga dibakar oleh orang tak di kenal saat ditaruh di bengkel untuk dilakukan tambal ban.
Setelah melakukan visum korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menyampaikan bahwa peristiwa itu bermula saat korban berangkat menjemput anaknya di MI Ponpes Balekambang pada Senin (25/11/2024) pukul 10.30 WIB. Kala itu, korban sempat mampir ke tukang tambal ban.
Di tengah perjalanan korban berpapasan dengan tersangka yang mengendarai mobil jenis Toyota Camry warga hitam di Desa Buaran.
Pada saat berpapasan, mobil pelaku berjalan terlalu ke kanan, sehingga memepet sepeda motor yang dikendarai korban yang berjalan dari arah berseberangan.
Korban sempat turun dan menoleh ke arah tersangka. Namun pelaku tak terima dan marah-marah, sedangkan korban melanjutkan perjalanannya.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tersangka memepet dan menyenggol motor korban. Korban pun terjatuh.
Tersangka turun dari mobil dan kembali marah-marah serta melakukan ancaman akan menembak korban.
Pelaku kemudian mengambil senjata airgun dari mobil dan langsung menembakkan ke arah korban sebanyak dua kali.
“Setelah menembak, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian,” kata Yorisa.
Tak lama usai kejadian itu, polisi menangkap MMR. Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan mobil dikendarai pelaku serta senjata airgun merk colt defender series 90.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal UU darurat. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara. (eko/redaksi)