Temanggung, Infojateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, bersama Bawaslu dan Polres setempat memusnahkan 780 surat suara rusak dan sisa atau kelebihan kirim dengan cara dibakar.
“Dari surat suara rusak dan surat suara sisa atau kelebihan pengiriman, kami musnahkan hari ini dengan cara dibakar di halaman KPU Temanggung,” kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Selasa (26/11/2024).
Ia mengatakan, dari sejumlah logistik yang diterima KPU Temanggung, untuk surat suara setelah disortir ada kelebihan dalam pengiriman, ada juga yang rusak, sehingga hari ini dimusnahkan.
Henry menyebutkan, untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng ada 467 lembar yang dimusnahkan, terdiri atas 106 lembar surat suara rusak dan ada kelebihan kirim 361 lembar.
Kemudian untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati Temanggung ada 313 yang rusak, sehingga dimusnahkan.
“Pemusnahan ini kita mematuhi ketentuan dari PKPU, bahwa untuk surat suara yang rusak dan tidak digunakan itu paling lambat dimusnahkan H-1 sebelum hari pemungutan suara atau pada hari ini, 26 November 2024,” terangnya.
Ia menyampaikan, pemusnahan ini agar nanti tidak ada penyalahgunaan untuk surat suara yang sisa atau kebanyakan mengirim.
“Kita musnahkan biar tidak ada penyalahgunaan. Begitu juga yang rusak bisa saja nanti nambah jumlah, misalnya tidak dimusnahkan bisa saja nambah jumlah. Demi untuk memenuhi ketentuan itu untuk memberikan kepastian pada pemilih, maupun pada para peserta pemilu tidak ada lagi surat suara yang berlebih dan rusak,” tandasnya. (eko/redaksi)