Kendal, Infojateng.id – Untuk mengoptimalkan penggunaan aset, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal meluncurkan Aplikasi Peta Aset Tanah dan Bangunan (Petasan Abang), di Aula DPUPR setempat, baru-baru ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal Mardi Edi Susilo menyampaikan, aplikasi Petasan Abang diluncurkan karena banyak aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kendal yang belum difungsikan secara optimal.
“Harapannya, melaui inovasi ini bisa lebih baik lagi dalam pemeliharaan aset daerah yang belum difungsikan secara optimal dan tidak produktif. Sehingga, jika dikelola dengan optimal dan efektif, nantinya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kendal,” tutur Mardi.
Untuk strategi pemasarannya, lanjut dia, menggunakan IT berupa peta aset tanah dan bangunan berbasis website, yang memanfaatkan data geospasial.
Dengan demikian, setiap orang bisa mengakses informasi tentang data dan aset tanah dan bangunan, terutama bagi investor yang akan mencari lahan untuk disewa di Kabupaten Kendal.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan apresiasi atas digagasnya inovasi tersebut.
Agus berharap, dengan adanya Petasan Abang, dapat menunjang kemampuan keuangan daerah, pasalnya masih banyak aset Pemkab Kendal yang belum dikelola secara optimal.
Dicontohkan, ada sekitar 140 hektare lahan milik Pemda Kendal, seperti di wilayah Karangsari dan Banyutowo yang terkena rob air laut, sehingga untuk sementara lahan tersebut belum bisa dikelola.
Maka, melalui aplikasi tersebut, bisa ditawarkan kepada investor untuk disewa, sehingga bisa menambah pendapatan daerah.
“Aset daerah harus dikelola dengan administrasi yang baik. Selain itu, harus dijaga keamanannya, dengan pembuatan sertifikat bagi aset daerah yang belum bersertifikat,” tuturnya.
Disampaikan, inovasi tersebut akan bermuara pada terbitnya Perkada tentang pemanfaatan BMD dengan mekanisme sewa dan peta berbasis web, dengan data spasial tanah dan bangunan milik Pemkab Kendal, yang tentunya akan memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mengakses tanah dan bangunan yang kemungkinan ingin disewa atau kerja sama.
“Nantinya, jangka waktu sewa menyewa tidak lagi dalam waktu hanya satu tahun, namun bisa lebih dari satu tahun, dan tarif sewa akan menggunakan harga pasar, sehingga akan memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap kemampuan keuangan daerah,” terangnya. (eko/redaksi)