Jepara, Infojateng.id – Tiga anggota antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara diminta segera menyesuaikan diri dengan tugasnya di lembaga tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di depan rapat paripurna beragenda pengambilan sumpah/janji tiga anggota antar waktu DPRD Kabupaten Jepara.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agus Sutisna itu berlangsung di Graha Paripurna DPRD, Kamis (28/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Sekda Edy Sujatmiko hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta.
“Seiring dengan fungsi lembaga dewan, yakni fungsi anggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah, banyak agenda yang telah menunggu Saudara di lembaga yang terhormat ini. Silakan segera menyesuaikan diri dan mempelajari tugas, sesuai dengan tupoksi dan penempatan Saudara pada alat-alat kelengkapan DPRD,” kata Edy Sujatmiko.
Dia menyebut, pengucapan sumpah/janji ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai wakil rakyat.
Sama seperti mereka yang telah sejak awal menjabat, para anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) itu juga memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat; memastikan pembangunan di daerah mencerminkan kepentingan rakyat; dan menjaga hubungan sinergis dengan pemerintah daerah.
Ketiga anggota antar waktu yang dilantik adalah Esti Kismaning Setyowati dari Partai Kebangkitan Bangsa menggantikan Nuruddin Amin; Moch Achlis Ferdyansyah dari Partai Persatuan Pembangunan menggantikan Muhammad Ibnu Hajar, dan Mashadi dari Partai Kebangkitan Bangsa menggantikan Moh Siroj.
Nuruddin Amin dan Muhammad Ibnu Hajar mundur dari anggota DPRD Kabupaten Jepara, seiring pencalonannya dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024.
Sedangkan Moh. Siroj meninggal dunia pada awal jabatan DPRD Kabupaten Jepara masa keanggotaan tahun 2024—2029.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna mengatakan, sesuai surat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jepara perihal Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Moch Achlis Ferdyansyah ditempatkan di Komisi B dan Badan Musyawarah.
Sementara berdasar surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jepara Nomor Perihal Penempatan PAW dalam AKD, Esti Kiswaning Setyowati ditempatkan di Komisi C dan Badan Musyawarah.
“Sedangkan Saudara Mashadi, penempatannya di Komisi A dan Bapemperda,” kata Agus Sutisna.
Meskipun masuk melalui mekanisme PAW, Agus Sutisna mengaku yakin dan percaya ketiganya dapat langsung menyesuaikan diri dengan atmosfer di DPRD Kabupaten Jepara, sehingga dapat langsung menyatu dengan seluruh dinamika tugas dan kewajiban.
“Mari kita bekerja bersama-sama berkontribusi untuk Kabupaten Jepara tercinta. Mudah-mudahan kita dapat mengemban amanat rakyat ini dengan lebih baik. Selamat bergabung di Tamansari,” ucapnya.
Diketahui, Tamansari adalah sebutan untuk kantor DPRD Kabupaten Jepara. (eko/redaksi)