Jepara, Infojateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jamaluddin Malik memberikan tanggapan terkait munculnya usulan Polri ditarik dan ditempatkan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jamaludin menilai usulan atau wacana ini salah kaprah dan menabrak aturan hukum tata negara. Menurutnya, wacana Polri di bawah Kemendagri sangatlah tidak pas.
Ini karena Kemendagri lebih cenderung untuk mengurusi konteksnya masalah-masalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahannya yang ada di dalam negeri. Terutama yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.
“Menurut saya salah kaprah, ini bisa overlaping,” kata Jamaludin, Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa, dalam aturan tata negara, kedudukan Polri dibawah Presiden langsung tak lepas dari sistem pemerintahan presidensiil yang diterapkan di Indonesia.
Jamaludin Malik yang juga dari Fraksi Partai Golkar dengan tegas menolak wacana tersebut.
“Karena seperti diketahui bersama Presiden Prabowo ingin pejabatnya focus terhadap tugas masing-masing,” ujarnya.
Misalnya dulu ada Kemenkumham. Sekarang dipisah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Itu agar mereka fokus bekerja. Apalagi ada wacana Polri dibawah Kemendagri. Kemendagri tugasnya sudah banyak sekali.
“Kalau karena ada calon kalah dengan purnawirawan Polri dalam Pilkada sehingga sakit hati itu namanya pasukan sakit hati. Jadi menjelek-jelekan itu kampungan sekali,” tegasnya.
Jamaludin menyebut, rencana Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri harus melalui kajian terlebih dahulu.
“Kajian itu ditempuh melalui proses politik di DPR RI mengingat kini Polri masih berada di bawah Presiden RI,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan itu harus dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, setiap perubahan akan berdampak pada keuangan negara. (eko/redaksi)