Cilacap, Infojateng.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/ kota se-Jawa Tengah mengikuti Rakor Evaluasi Program dan Kegiatan Satpol PP Tahun 2024 di Hotel Aston Inn Cilacap, Rabu (4/12/2024).
Rakor yang diikuti 70 orang Kepala dan Pejabat Satpol PP Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah itu dalam rangka mewujudkan sinergitas penegakkan Perda dan Perkada, Penanganan Gangguan Trantibum serta Pembinaan Satlinmas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Retno Fajar Astuti dalam laporannya menyampaikan, bahwa melalui kegiatan ini dilaksanakan pula review evaluasi program dan kegiatan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah serta evaluasi SPM Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah.
“Kami harap kegiatan ini dapat mengevaluasi dan mengetahui hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan penegakkan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), serta masukan-masukan positif dari para peserta untuk perbaikan dalam rencana program dan kegiatan tahun 2025 untuk Satpol PP yang lebih baik,” ungkap Retno.
Penjabat (Pj) Bupati Cilacap M. Arief Irwanto, mendukung penuh terlaksananya rakor ini.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satpol PP perlu mengidentifikasi kekuatan yang dapat di optimalkan serta kelemahan yang harus diperbaiki.
Dijelaskan, dengan evaluasi menyeluruh dapat membangun strategi yang lebih efektif demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Satpol PP memiliki peran yang sangat vital dan seringkali menghadapi tantangan berat di lapangan, oleh karena itu saya ingin menekankan pentingnya penguatan moral dan citra positif Satpol PP agar nantinya terbangun kepercayaan publik sekaligus menunjukkan profesionalisme Satpol PP sebagai pengayom masyarakat,” jelas Arief.
Adapun narasumber pada rakor ini adalah Irwan Setiawan, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Dirpol PP dan Perlindungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, yang membahas mengenai Evaluasi Capaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum. (eko/redaksi)