Semarang, Infojateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
“Terima kasih kepada DPRD Jateng khususnya Komisi A, atas prakarsanya menyusun Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan,” ujar Sumarno, saat rapat paripurna di Gedung Berlian Semarang, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, perpustakaan merupakan jembatan pengetahuan. Penyediaan perpustakaan merupakan sarana meningkatkan budaya literasi masyarakat.
“Seiring perkembangan pengetahuan dan kemajuan teknologi, peran perpustakaan diharapkan dapat mengikuti kebutuhan. Sehingga, menciptakan perpustakaan yang modern, up to date, nyaman, dan inovatif, sesuai kebutuhan zaman,” kata dia.
Disetujuinya penetapan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, lanjut sekda, menjadi payung hukum, serta dapat meningkatkan fungsi dari perpustakaan. Yaitu menciptakan masyarakat yang berpengetahuan, kreatif, dan berkarakter.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jateng, Noval Utoyo Adji mengatakan, Raperda tersebut di antaranya memuat tentang partisipasi masyarakat dan dunia usaha, dalam penyelenggaraan perpustakaan.
Partisipasi itu, lanjut Noval, dapat dilaksanakan melalui pembentukan taman bacaan masyarakat, penyediaan bahan perpustakaan, pemberian bahan informasi perpustakaan, naskah kuno, dan literatur budaya etnis nusantara, serta penyediaan sarana prasarana perpustakaan.
Regulasi tersebut juga mengatur mengenai perpustakaan digital. Di mana perpustakaan digital juga dapat diselenggarakan oleh sekolah, madrasah, masyarakat, lembaga, badan, atau lainnya. (eko/redaksi)