Cilacap, Infojateng.id – DPRD Kabupaten Cilacap menetapkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (13/12/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat.
Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Cilacap.
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Selain itu juga untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dapat bertempat tinggal yang layak dan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab melakukan pencegahan dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dengan meningkatkan kebijakan, arahan, landasan serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis.
“Ruang lingkup yang diatur dalam Raperda ini meliputi pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, tugas Pemerintah Daerah, serta kerjasama, peran masyarakat dan kearifan lokal,” jelas Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto.
Sedangkan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk mengamankan pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan dan produk hewan, pencegahan penyakit dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Pj bupati mengapresiasi ditetapkannya kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan siap diimplematisikan dengan dukungan dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat dalam rangka menciptakan kesejateraan masyarakat. (eko/redaksi)