Purbalingga, Infojateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.338.283,12.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp142.712,12 atau 6,5 persen dibandingkan UMK 2024, yakni sebesar Rp2.195.571,00.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, kenaikan UMK Purbalingga mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Desember 2024.
“Kenaikan UMK Purbalingga ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024,” beber Yani.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Yani menambahkan, besaran kenaikan tersebut juga berdasarkan rekomendasi Bupati Purbalingga dan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada 12 Desember 2024.
“Perhitungan kenaikan UMK ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” jelasnya.
Untuk memastikan informasi ini sampai kepada semua pihak terkait, pihaknya akan menggelar sosialisasi kepada perusahaan, Apindo, SPSI, dan unsur terkait lainnya pada Jumat, 20 Desember 2024.
“UMK ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan ketentuan ini dengan baik,” tegasnya. (eko/redaksi)