Jakarta, Infojateng.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2017-2022 yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, meminta publik bersabar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. “Sabar,” ujarnya singkat di Jakarta, Selasa (24/12).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, berjanji akan memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa.
Kasus ini kembali mencuat setelah KPK melakukan ekspose perkara pada Jumat, 20 Desember 2024. Dalam Sprindik, Hasto disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku.
Menanggapi kabar ini, Pengurus Pusat PDIP menyatakan pihaknya masih mencari kejelasan terkait status hukum Hasto. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa partai akan mengambil sikap resmi setelah mendapatkan informasi yang tervalidasi.
“Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny dalam keterangan tertulis.
Ronny juga menilai kasus ini memiliki nuansa politis. “Kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyeret nama Harun Masiku, buronan KPK yang masih dalam pencarian hingga saat ini. KPK diharapkan segera memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas. (one/redaksi)