Jepara, Infojateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jepara.
Acara yang berlangsung di Pendopo R.A Kartini, Selasa (24/12/2024) ini dihadiri jajaran Forkopimda, camat, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Keputusan perpanjangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Masa jabatan anggota BPD yang semula berakhir pada periode 2019-2025 kini diperpanjang hingga 2 September 2027.
Dalam sambutannya, Edy Supriyanta menekankan pentingnya peran BPD dalam mendukung pembangunan desa dan memberikan masukan kepada pemerintah desa.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus segera diselesaikan sebelum tenggat waktu pada 31 Desember 2024.
“Ini merupakan tugas berat bagi para anggota BPD yang sudah dikukuhkan. Selain menyelesaikan tugas administratif seperti APBDes, saya juga mengimbau anggota BPD untuk lebih aktif turun ke masyarakat, khususnya bagi warga yang masih menghadapi hambatan di bidang kesehatan, pembangunan, dan masalah sosial,” tegas Edy.
Edy juga meminta anggota BPD untuk memberikan perhatian khusus kepada warga yang membutuhkan bantuan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan langsung, seperti kunjungan dari pintu ke pintu, untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
“Apabila menemukan warga yang mengalami kesusahan, segera hubungi Kepala Dinsospermades. Kita memiliki program Jepara Care yang dapat membantu. Meski tingkat kemiskinan di Jepara sudah menurun, tetap perlu upaya maksimal untuk terus memantau dan membantu warga,” imbuhnya.
Selain itu, Edy mengingatkan seluruh pihak untuk waspada terhadap potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di musim hujan, serta meningkatnya kasus demam berdarah.
Acara pengukuhan anggota BPD dilakukan secara daring dan tatap muka, dilanjutkan dengan penyerahan APBDes untuk Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam mendorong pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Jepara. (eko/redaksi)